Dalam
pertemuan alumni kemarin, saya membahas tentang legalitas seorang
Hipnoterapist yang
sudah diakui oleh DinKes setempat, tentang legalitas
kelembagaan Hipnotis di Indonesia, dan kunci strategi menghipnotis tanpa
penolakan.
Khusus
untuk teman2 yang kemarin belum bisa ikut, dan penasaran dengan
materinya bisa datang ke kantor kami ya, nanti saya share. Terutama info
penting tentang perkembangan dunia Hipnoterapi supaya bisa mampu
menjadi seorang Hipnoterapist yang benar2 legal dan diakui oleh Dinkes
setempat. Selain itu juga buat keamanan profesionalitas dari diri
Hipnoterapist dalam memberikan Hipnoterapi kpd klien2nya. Karena
Hipnoterapi ini menjadi tekhnik terapi yang salu dibutuhkan oleh banyak
orang.
Kemudian
untuk kelembagaan dan sertifikasi Hipnotis ini juga sangat penting
sekali, karena sertifikasi dan surat rekomendasi dari lembaga Hipnotis
yang terpercayalah, salah satu syarat untuk mendapatkan legalitas dari
Dinkes setempat. Tahun depan, rencana kami ingin mendaftarkan satu
Hipnoterapist lagi dari kantor AFIH, nah ternyata untuk mendaftarkan
legalitas di Dinkes itu bisa bareng2, silahkan untuk alumni AFIH yang
sudah mengantongi sertifikasi CHt bisa ikut gabung untuk mendaftarkan
diri sebagai Profesional Hipnoterapist yang diakui oleh Dinkes, tapi
khusus yang sekabupaten ya, kalau diluar kabupaten nanti kita ajari
prosedurnya. Selain itu juga harus mempersiapan persyaratan yang
lainnya, nah info lebih lengkap bisa langsung datang ke kantor kami.
Setelah
mendaftarkan diri ke Dinkes, nanti akan ada beberapa pengujian di
beberapa kompetensi yang dilakukan oleh pihak Dinkes, dan harus siap
dengan ujian tersebut. Kalau lulus dan berhasil maka akan dikeluarkan
STPT ( Surat Terdaftar Pengobat Tradisional ) dari Dinkes, dan sudah sah
menjadi Hipnoterapist yang legal dan Profesional.
Silahkan untuk alumni AFIH dan RHS gunakan kesempatan ini.
Sangat Terimakasih
Direktur AFIH
Andie Fians
www.pusathipnotissolo.com